SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 003/PPYA/XI/2015
TENTANG
PENGESAHAN HASIL MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN SARANA PENDIDIKAN
YAYASSAN ASSS’ADDAH AL-CHILASHIYYAH
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
Dengan Rahmat Taufiq Hidayah dan inayah Allah SWT
PENGURUS YAYASSAN ASSSA’ADAH AL-CHILASHIYYAH
Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Passar Minggu Jakarta Selatan
MENIMBANG :
1. Bahwa Pengembangan Pembangunan Yayasan Assa’adah Al- Chilashiyyah mengarah pada amanah yaitu untuk memfungsikan pendidikan diniyyah dengan program pendidikan kepesantrenan system salafy
2. Bahwa sarana pendidikan khusus diniyyah di Jakarta yang terprogram dengan sistem pendidikan pesantren non asrama dirasa sudah semakin jarang adanya dan diperlukan keberadaannya
3. Bahwa mengadakan sarana pendidikan khusus agama merupakan dakwah dan syiar Islam dan juga sebagai jawaban untuk memudahkan melaksanakan kewajiban menuntut ilmu agama bagi setiap individu muslim
4. Bahwa Yayaasan Assa’adah Al-Chilashiyyah masih mempunyai tempat untuk mendirikan sarana dan mempunyai lahan kosong seluas 750 m2
MEMPERHATIKAN
1. Rekomendasi keputusan musyawrah pengurus Yayasan Assa’aadah Al-Chilashiyyah yang di lakukan secara berkesinambungan dari pengurus sebelumnya
2. Keputusan umum pengurus Yayassan Ass’adah Al-Chilashiyyah tertanggal 21 oktober 2015
3. Pentingnya pendidikan khusus agama dengan waktu yang khusus serta sistematis
4. Kurangnya pendidikan Agama di sekolah sekolah formal
MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN
Pertama : Membentuk Panitia Pembanguanan Yayasan yang diperuntukan membidangi khusus pendidikan agama sistem kepesntrenan non asrama,
Kedua : Mereka yang termasuk panitia adalah mereka yang dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk mengemban amanat pembangunan Yayassan Assa’adah Al-Chilashiyyah sesuai keputusan musyawaarah
Ketiga; Panitia menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat yg diputuskan dalam musyawarah dan bertanggung jawab kepada pengurus dan masyarakat serta instansi yang terkait.
Keempat: Hak dan kewajiban serta tanggung jawab panitia dapat diatur secara internal kepanitiaan dengan berpedoman kepada kebijakan kebijakan Pengurus yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan program yayasan
Kelima: Surat keputusan tentang hasil musyawarah ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga selesainya pembangunan sarana pendidikan yang dimakasud dan apabila diperlukan perubahan maka akan diadakan musyawarah pengurus inti secara internal dengan panitia inti.Di tetapkan di Jakarta Tanggal 29 Oktober 2015
PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN ASSA’DAH AL-CHILASHIYYAH
Ketua Sekretaris
Muchlis As’ad, S.Ag A. Bahroini, S.Kom

Tidak ada komentar:
Posting Komentar